Beranda Pengumuman PPDB SMA Negeri 1 Bukitkemuning T.P 2018/2019

PPDB SMA Negeri 1 Bukitkemuning T.P 2018/2019

7629
2

PPDB SMA Negeri 1 Bukitkemuning Tahun Pelajaran 2018/2019

Syarat-Pendaftaran :

Persyaratan sebagai calon peserta didik baru adalah sebagai berikut:

  1. Telah dinyatakan lulus dan memiliki Ijazah/SKL dari SMP/MTs/ SMPLB/ Paket B;
  2. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 16 Juli 2018( awal Tahun Pelajaran 2018/2019).

Pemberkasan :

  1. Mengisi formulir pendaftaran warna putih rangkap 2, dan menyerahkan :
  • Foto Copy Ijazah/SHUN/Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal dan dilegalisir sebanyak 1 lembar, serta menyerahkan aslinya pada sekolah tempat mendaftar.
  • Foto Copy KTP kedua orang tua masing-masing 1 lembar.
  • Foto Copy Kartu Keluarga (KK) 1 lembar dan menunjukkan aslinya serta berlaku minimal 6 bulan berjalan.
  • Pas foto berwarna/hitam putih ukuran 3 x 4 cm 3 lembar
  • Dua buah map kertas warna
  1. Bagi siswa yang berasal dari keluarga belum mampu kriteria dan persyaratannya akan ditetapkan oleh tim verifikasi setelah dinyatakan diterima.

Waktu Pendaftaran , Pengumuman , MPLS dan Awal PBM:

Pendaftaran Langsung      : 4-6 Juni 2018

Pengumuman                   : 7 Juni 2018

Pendaftaran UM               : 7 Juni 2018

Seleksi dan Tes UM         : 8 Juni 2018

Pengumuman UM            : 9 Juni 2018

Daftar Ulang                    : 7 – 9 Juni 2018

MPLS                               : 16 – 18 Juli 2018

Awal PBM                        : 16 Juli 2018

 Langkah-Langkah Pendaftaran

Langkah-langkah pendaftaran secara online diatur sebagai berikut:

  1. Mengisi formulir pendaftaran pembantu yang disediakan panitia sekolah. Data yang diisi adalah Nomor Ujian Nasional SMP/MTs, data-data lainnya, Telpon/ HP yang bisa dihubungi dan mengisi urutan 2 pilihan SMA Negeri yang ada di dalam zona yang telah ditentukan, kemudian diserahkan kepada petugas pendaftaran.
  2. Pada saat pengisian formulir pendaftaran calon peserta didik baru langsung menentukan pilihan jurusan IPA atau IPS yang sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
  3. Setelah didaftarkan, oleh petugas kemudian akan di print out sebanyak 2 lembar, setelah di tempel foto dan di tandatangani  petugas, satu  lembar disimpan oleh petugas pendaftarandan satu lembar diserahkan kepada calon peserta didik baru sebagai bukti pendaftaran dan akan dijadikan sebagai bukti pendaftaran ulang jika yang bersangkutan dinyatakan diterima.
  4. Pendaftaran hanya dapat dilakukan 1 X ( satu kali ). Bila calon peserta sudah terdaftar dalam sistem , maka tidak dapat melakukan perbaikan apapun termasuk melakukan pencabutan berkas.
  5. Peringkat sistem zonasi didasarkan pada jumlah Nilai UNBK/UNKP jika jumlah pendaftar melebihi jumlah daya tampung satuan pendidikan, sedangkan sistem non zonasi pemeringkatan didasarkan skor piagam prestasi atau ketentuan lain.
  6. Bila terjadi beberapa siswa memiliki nilai yang sama baik sistem zonasi maupun sistem non zonasi,maka urutan peringkat berdasarkan urutan besaran nilai mata pelajaran ( Bahasa Indonesia. Bahasa Inggris, Matematika, IPA), dan apa bila masih terdapat nilai yang sama didasarkan pada usia yang lebih tua.

Ketentuan Khusus:

  1. Prestasi yang dapat diperhitungkan dalam cabang akademik maupun non akademik meliputi kejuaraan/lomba yang berjenjang yang dilaksanakan oleh Pemerintah/Kementrian Pendidikan danKebudayaan/Kementrian Agama/Pemerintah Daerah;
  2. Peserta didik berprestasi dalam bidang akademik ditentukan berdasarkan skor piagam atau surat keterangan yang dimiliki, terdiri dari:
  3. Olimpiade Sains Nasional/Internasional (OSN/I) S/M;
  4. LCT Mata Pelajaran S/M;
  5. Ranking paralel di sekolah asal calon peserta didik S/M.
  6. Ranking paralel di sekolah SMP/MTs ditentukan oleh nilai rata-rata raport semester 1 s.d. 5 dan diterbitkan dalam bentuk kolektif (jumlah siswa secara keseluruhan);
  7. Peserta didik berprestasi dalam bidang non akademik ditentukan berdasarkan skor piagam atau surat keterangan yang dimiliki, terdiri dari:
  8. Olimpiade Olahraga Siswa Nasional/Internasional (O2SN/I) S/M;
  9. Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional/Internasional (FLS2N/I) S/M;
  10. Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional/ Internasional (LCSPN/I) S/M;
  11. Kuis Ki Hajar (Kita Harus Belajar);
  12. Lomba Motivasi Belajar Mandiri (Lomojari);
  13. Lomba Karya Jurnalistik Siswa Nasional (LKJS) S/M;
  14. Lomba Cerdas Cermat (LCC) S/M
  15. Lomba Karya Ilmiah Pelajar Nasional (LKIP) S/M;
  16. Lomba Cipta Puisi, Cipta Lagu, Melukis dan Membatik Nasional;
  17. Peserta jambore pramuka;
  18. Lomba Tingkat Pramuka;
  19. Hafidz Qur’an
  20. Prestasi diperoleh selama kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir yaitu sejak T2015/2016
  21. Piagam dilegalisir oleh sekolah asal dan menunjukkan aslinya.
  22. Piagam prestasi yang diperhitungkan adalah salah satu piagam yang memiliki Skor Prestasi Tertinggi

 

Demikian sekilas info tentang PPDB SMA Negeri 1 Bukitkemuning. Pengumuman selengkapnya menyusul.

2 KOMENTAR

  1. Assalamualikum
    Maaf ibu, saya mau tanya diBagian langkah langkah pendaftaran secara online itu dimana ya bu?adakah link?soalnya diketerangan di atas itu seperti menjelaskan cara pendaftaran secara langsung ,bukan secara online,harap di jawab secepatnya ya bu.
    Wassalamualikum

    • Walaikum salam wr wb.
      Silakan Saudara mendaftarkan diri seperti langkah-langkah di atas.
      Data saudara nanti akan diinput ke web PPDB (online) oleh petugas PPDB di sekolah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here