Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri 1 Bukitkemuning

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri 1 Bukitkemuning

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri 1 Bukitkemuning Tahun Pelajaran  2017/2018

Dengan ini diberitahukan bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri 1 Bukitkemuning Tahun Pelajaran 2017/2018 sebagai berikut:

A. DASAR

Dasar hukum pelaksanaan pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2017/2018 adalah:

  1. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, pengganti PP Nomor 17 Tahun 2010
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat.
  4. Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses
  5. Permendikbud Nomor 61 tahun 2014 tentang KTSP
  6. Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor: 0452/1121/V.01/2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2017/2018.
  7. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor : 800/a/III.01/DP.1C/ 2017 Tanggal 10 Maret tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK /TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB dan SMK di Provinsi Lampung Tahun Pelajaran  2017/ 2018.
  8. Kalender Pendidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2017/ 2018.
  9. Hasil Rapat Dinas Pendidikan Provinsi Lampung beserta MKKS , SMA, SMK dan Pengawas se Provinsi  Lampung tanggal 7  Maret 2017.
  10. Rapat MKKS SMA Kabupaten Lampung Utara tentang rencana penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2017-2018.
  11. Hasil Rapat MKKS SMA-SMK Kabupaten Lampung Utara dengan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Lampung tanggal 26 Mei 2017.
  12. Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2017/2018.

 

B. TUJUAN

Tujuan penerimaan peserta didik baru ini adalah:

  1. Memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya.
  2. Memenuhi azas keadilan peserta didik.
  3. Memberikan penghargaan kepada peserta didik untuk dapat melanjutkan pendidikan pada satuan pendidikan yang diinginkan sesuai dengan kemampuan dan prestasi akademik yang dimiliki.
  4. Menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.

C. MEKANISME PENDAFTARAN

Mekanisme pendaftaran, seleksi,  dan pengumuman kelulusan PPDB SMA Negeri 1 Bukitkemuning Tahun Pelajaran  2017/2018 dilaksanakan secara terbuka dengan program online.

D. SISTEM PENERIMAAN

PPDB SMA Negeri 1 Bukitkemuning tahun pelajaran 2017/2018 dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme dalam jejaring (daring/online)  dengan sistem zonasi, dan mengakomodasi calon peserta didik dari keluarga belum mampu dan prestasi sebagai berikut :

  1. Pendaftaran dilaksanakan dalam jejaring (daring/online) di pilihan pertama (SMA Negeri 1 Bukitkemuning) dengan menggunakan Nomor Ujian Nasional SMP/MTs atau yang sederajat.
  2. Sitem Zonasi, yaitu setiap satuan pendidikan menerima 90% calon peserta didik baru berasal dari Kabupaten Lampung Utara dan 5% berasal dari luar Kabupaten Lampung Utara.
  3. Sistem zonasi yang dimaksud didasarkan pada sekolah asal calon peserta didik.
  4. Satuan Pendidikan menerima calon peserta didik baru melalui jalur prestasi diluar batas zonasi tersebut serta anak kandung tenaga pendidik dan tenaga kependidikan 5% dari jumlah calon peserta didik baru yang diterima.

E. MEKANISME PENDAFTARAN

  1. Calon peserta didik mendaftar di SMA Negeri 1 Bukitkemuning  (Pilihan Pertama)
  2. Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan panitia
  3. Calon peserta didik baru memilih 3 pilihan sekolah Negeri yang ada di Kabupaten Lampung Utara.
  4. Calon peserta didik yang berasal dari luar Provinsi Lampung yang akan mendaftar harus membawa surat pindah rayon dari Dinas Pendidikan Provinsi dan melapor di Panitia PPDB Provinsi Lampung.
  5. Anak kandung Pendidik dan Tenaga Kependidikan dapat diterima secara langsung pada satuan pendidikan tempat orang tuanya bertugas dengan memenuhi persyaratan umum/ khusus PPDB tahun 2017/2018 yang telah ditetapkan.
  6. Bagi peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu yang dinyatakan diterima, akan diverifikasi oleh tim dari sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung untuk mendapatkan bantuan biaya pendidikan dari BOSDA.
  7. Bagi peserta didik yang tidak diterima di SMA Negeri 1 Bukitkemuning disarankan untuk masuk ke satuan pendidikan swasta, dan bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu akan tetap diberikan bantuan biaya pendidikan melalui BOSDA setelah diverifikasi oleh tim.

 F. SYARAT PENDAFTARAN

Persyaratan sebagai calon peserta didik baru adalah sebagai berikut:

  1. Telah dinyatakan lulus dan memiliki Ijazah/SKL dari SMP/ MTs/ SMPLB/ Paket B;
  2. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 13 Juli 2017 ( awal Tahun Pelajaran 2017/2018).

 GPEMBERKASAN

  1. Mengisi formulir pendaftaran warna putih rangkap 2, dan menyerahkan :
    1. Foto Copy Ijazah/SHUN/Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal dan dilegalisir sebanyak 1 lembar, serta menyerahkan aslinya pada sekolah tempat mendaftar.
    2. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar.
    3. Dua buah map kertas warna biru
  1. Bagi siswa yang berasal dari keluarga belum mampu kriteria dan persyaratannya akan ditetapkan oleh tim verifikasi setelah dinyatakan diterima

 

Langkah-langkah pendaftaran secara online diatur sebagai berikut:
  1. Mengisi formulir pendaftaran pembantu yang disediakan panitia sekolah. Data yang diisi   adalah Nomor Ujian Nasional SMP/MTs, No. Telpon/ HP yang bisa dihubungi dan mengisi urutan 3 pilihan SMA Negeri yang ada di rayn kabupaten Lampung Utara, kemudian serahkan kepada petugas pendaftaran.
  2. Setelah didaftarkan Online  oleh petugas kemudian akan di print out sebanyak 2 lembar, setelah di tempel foto dan di tandatangani  petugas, satu  lembar disimpan oleh petugas pendaftaran dan yang satu lembar lagi untuk pendaftar.
  3. Pendaftaran Online hanya dapat dilakukan 1 X ( satu kali ), Bila calon peserta sudah terdaftar dalam sistem Online, maka tidak dapat melakukan perbaikan apapun termasuk melakukan pencabutan berkas, karena akan tertolak jika yang bersangkutan akan melakukan pendaftaran kedua kalinya.
  4. Peringkat sistem zonasi didasarkan pada jumlah Nilai Ujian Nasional, sedangkan jalur prestasi pemeringkatan didasarkan skor piagam prestasi.
  5. Bila terjadi beberapa siswa memiliki nilai yang sama baik sistem zonasi maupun jalur prestasi, maka urutan peringkat   berdasarkan urutan mata pelajaran ( Bahasa Indonesia. Bahasa Inggris, Matematika, IPA), dan apa bila masih terdapat nilai yang sama didasarkan pada usia yang lebih tua.
Waktu Pendaftaran , Pengumuman , MPLS dan Awal PBM:
Pendaftaran Online            : 6 – 9 Juni 2017
Pengumuman                    : 13  Juni 2017
Daftar Ulang                      : 13, 14, 15 Juni 2017
MPLS                               : 13,14, 15 Juli 2017
Awal PBM                        : 13 Juli 2017
Pemilihan Sekolah Tujuan
  1. Calon peserta didik mendaftar pada sekolah pilihan pertama.
  2. Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan panitia
  3. Calon peserta didik baru pada sistem zonasi maupun jalur prestasi memilih 3 pilihan sekolah Negeri yang ada di Kota Bandar Lampung.
  4. Calon peserta didik yang berasal dari luar Provinsi  Lampung yang akan mendaftar harus membawa surat pindah rayon dari Dinas Pendidikan Provinsi dan melapor di Panitia PPDB Provinsi Lampung.
  5. Anak kandung Pendidik dan Tenaga Kependidikan dapat diterima secara langsung pada satuan pendidikan tempat orang tuanya bertugas dengan memenuhi persyaratan umum/ khusus PPDB tahun 2017/2018 yang telah ditetapkan.
  6. Bagi peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu yang dinyatakan  diterima, akan diverifikasi oleh tim dari sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung untuk mendapatkan bantuan biaya pendidikan dari BOSDA Provinsi Lampung.
  7. Bagi siswa yang tidak diterima di satuan pendidikan negeri disarankan untuk masuk ke satuan pendidikan swasta, dan bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu akan tetap diberikan bantuan biaya pendidikan melalui BOSDA Provinsi Lampung setelah diverifikasi oleh tim.

 

Dasar dan Cara Seleksi :
Nilai Akhir : Nilai Bahasa Indonesia + Nilai Matematika + Nilai Bahasa Inggris + Nilai Ilmu Pengetahuan Alam
Alur Pendaftaran

alur-pendaftaran.01410249

 

 

 

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *